ACAP

Anti Corruption Action Plan (ACAP) atau Rencana Tindak Anti Korupsi (RETAK)

../img/acap006.jpgAnti Corruption Action Plan (ACAP) atau Anti Corruption Action Plan (ACAP) atau Rencana Tindak Anti Korupsi (RETAK) merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Indonesia untuk mengurangi korupsi. Index Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International (www.transparency.org) thn 2009 mengindikasikan bahwa pada tahun 2008 Indonesia menempati peringkat ke 126 dari 180 negara yang disurvey. Korupsi dalam berbagai bentuknya masih terus berlangsung dan merupakan faktor penghambat pembangunan sosial ekonomi masyarakat.

ACAP/RETAK adalah rencana kegiatan untuk memerangi korupsi, kolusi, manipulasi, nepotisme dalam rangka mengurangi kebocoran proyek dan upaya peningkatan transparansi dengan melibatkan masyarakat sebagai pengamat independen dalam kegiatan proyek.

Tujuan ACAP/RETAK

Kegiatan ACAP/RETAK

../img/acap002.jpgKeterlibatan masyarakat setempat untuk membantu dan menjamin bahwa dana digunakan secara benar, dan pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan dilaksanakan secara tepat, merupakan mekanisme yang sangat kuat untuk mendapatkan manfaat Proyek yang maksimal. Karena itu, penting untuk mendorong masyarakat setempat dan masyarakat sipil pada umumnya untuk berpartisipasi aktif dalam Proyek ini.

../img/acap003.jpgSalah satu tempat dimana wakil masyarakat dapat memainkan peranan adalah sebagai pengamat dalam proses pengadaan. Dengan membuka proses pengadaan ini kepada pengawasan publik akan meningkatkan transparansi, dan secara signifikan akan mengurangi kesempatan penyalahgunaan dana publik.

ACAP/RETAK memfasilitasi pemantauan proyek oleh "Pihak Ketiga" (Third Party Monitors / TPM) yang independen, sedemikian rupa untuk meningkatkan keterbukaan dengan membuka semua aspek proyek kepada media dan masyarakat sipil pada umumnya. Unsur "Pihak Ketiga" dalam kegiatan ini dapat berupa LSM (NGO), golongan masyarakat sipil dari berbagai tingkatan, universitas dan khususnya organisasi media massa.

../img/acap004.jpgSecara prinsip, SRIP terbuka untuk diakses oleh Pihak Ketiga yang berminat untuk melakukan kajian independen. Saluran-saluran keterbukaan informasi yang tersedia untuk dapat diakses oleh Pihak Ketiga, seperti Website SRIP, Papan Pengumuman Proyek dan serangkaian daftar Dokumen yang dapat diminta berdasarkan permintaan resmi serta adanya saluran penanganan pengaduan masyarakat terhadap proyek ini.




Saat ini ada 4 pengunjung dengan 0 anggota.