ACAP
Anti Corruption Action Plan (ACAP) atau Rencana Tindak Anti Korupsi (RETAK)
Anti Corruption Action Plan (ACAP) atau
Anti Corruption Action Plan (ACAP) atau Rencana Tindak Anti Korupsi (RETAK) merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Indonesia untuk mengurangi korupsi. Index Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International (www.transparency.org) thn 2009 mengindikasikan bahwa pada tahun 2008 Indonesia menempati peringkat ke 126 dari 180 negara yang disurvey. Korupsi dalam berbagai bentuknya masih terus berlangsung dan merupakan faktor penghambat pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
ACAP/RETAK adalah rencana kegiatan untuk memerangi korupsi, kolusi, manipulasi, nepotisme dalam rangka mengurangi kebocoran proyek dan upaya peningkatan transparansi dengan melibatkan masyarakat sebagai pengamat independen dalam kegiatan proyek.
Tujuan ACAP/RETAK
- Meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan proyek
- Mendorong partisipasi masyarakat dengan melibatkannya dalam memantau proses lelang dan pelaksanaan fisik
- Membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang sudah terdegradasi/menurun akibat korupsi di masa lalu melalui SRIP
Kegiatan ACAP/RETAK
- Pelibatan wakil dari masyarakat (WPM) sebagai pengamat proses pelelangan
- Pelibatan kelompok masyarakat madani (LSM, kalangan universitas, media massa) untuk melakukan pemantauan kegiatan SRIP
- Diseminasi Informasi Publik
- Penanganan komplain/keluhan masyarakat
- Memfasilitasi pemantauan proyek oleh "Pihak Ketiga" (Third Party Monitors / PP3)
Keterlibatan masyarakat setempat
untuk membantu dan menjamin bahwa dana digunakan secara benar, dan pekerjaan
pembangunan/peningkatan jalan dilaksanakan secara tepat, merupakan mekanisme
yang sangat kuat untuk mendapatkan manfaat Proyek yang maksimal. Karena itu,
penting untuk mendorong masyarakat setempat dan masyarakat sipil pada umumnya
untuk berpartisipasi aktif dalam Proyek ini.
Salah satu tempat dimana wakil
masyarakat dapat memainkan peranan adalah sebagai pengamat dalam proses
pengadaan. Dengan membuka proses pengadaan ini kepada pengawasan publik akan
meningkatkan transparansi, dan secara signifikan akan mengurangi kesempatan
penyalahgunaan dana publik.
ACAP/RETAK memfasilitasi pemantauan proyek oleh "Pihak Ketiga" (Third Party Monitors / TPM) yang independen, sedemikian rupa untuk meningkatkan keterbukaan dengan membuka semua aspek proyek kepada media dan masyarakat sipil pada umumnya. Unsur "Pihak Ketiga" dalam kegiatan ini dapat berupa LSM (NGO), golongan masyarakat sipil dari berbagai tingkatan, universitas dan khususnya organisasi media massa.
Secara
prinsip, SRIP terbuka untuk diakses oleh Pihak Ketiga yang berminat untuk
melakukan kajian independen. Saluran-saluran keterbukaan informasi yang
tersedia untuk dapat diakses oleh Pihak Ketiga, seperti Website SRIP, Papan
Pengumuman Proyek dan serangkaian daftar Dokumen yang dapat diminta berdasarkan
permintaan resmi serta adanya saluran penanganan pengaduan masyarakat
terhadap proyek ini.
