Project Management Unit

Definisi

Project Management Unit (PMU) dibentuk untuk menjalankan tugas Direktorat Bina Program, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan proyek sehari hari pada seluruh kegiatan SRIP dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 10 tahun 2011 (PP10/2011) pasal 14 tentang "Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah". Lingkup layanan ini meliputi asistensi dan pengarahan terhadap kegiatan:

  1. Perencanaan dan Program
  2. Implementasi
  3. Keuangan/Finansial dan Pelaporan
  4. Pengeloaan Lingkungan dan Pemantauannya

PMU akan bertindak dan berfungsi sebagai sekretariat untuk Project Steering Committee dan Roads Safety Steering Committee

Tugas dan Fungsi

Tugas PMU SRIP secara umum antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan manajemen/pengelolaan Loan, koordinasi dengan para Implementing Agency dan memonitor kegiatan-kegiatan internal di Ditjen Bina Marga, dan instansi-instansi eksternal yang terkait dengan SRIP.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan proyek sesuai dengan Project Implementation Plan (PIP) dan Project Management Manual (PMM) sampai dengan Proyek selesai.
  3. Memfasilitasi korespondensi dengan Bank Dunia melalui Direktorat Bina Program, Ditjen Bina Marga.
  4. Menyusun laporan interim un-audited financial yang terdiri dari: keuangan, kemajuan fisik dan pengadaan barang / jasa dari masing-masing Proyek, serta konsolidasi interim un-audited financial secara nasional yang akan disampaikan kepada Bank Dunia.
  5. Menyampaikan laporan interim un-audited financial setiap 3 bulan sekali kepada Bank Dunia selambat-lambatnya 45 hari setelah akhir triwulan bersangkutan.
  6. Menyusun, mensosialisasikan, dan memutakhirkan Project Implementation Plan (PIP) dan Project Management Manual (PMM).
  7. Memfasilitasi antara lain usulan-usulan revisi desain, aspek lingkungan dari instansi-instansi terkait yang akan disampaikan kepada Bank Dunia untuk mendapatkan persetujuan.
  8. Memfasilitasi tindak-lanjut hal-hal khusus yang berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pekerjaan dari Proyek.
  9. Memberi masukan tindak turun tangan kepada Steering Committee (Project Steering Committee dan Roads Safety Steering committee), dan melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan oleh Steering Committee serta bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh sasaran proyek sesuai Loan Agreement.
  10. Berlaku sebagai Sekretariat Steering Committee baik Project Steering Committee dan Roads Safety Steering committee.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang tercantum didalam Loan Agreement beserta lampirannya.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, maka Pimpinan PMU yang terdiri dari Ketua PMU (Direktur Bina Program) dan Ketua Pelaksana Harian dibantu oleh para asisten dengan tugas-tugas sebagai berikut:

Saat ini ada 5 pengunjung dengan 0 anggota.